TUGAS ILMU SOSIAL DASAR ( KASUS KORUPSI SUAP BUPATI SUBANG )


KASUS SUAP BUPATI SUBANG
TUGAS ILMU BUDAYA DASAR
(SOFTSKILL)


Description: Hasil gambar untuk lambang gunadarma

Disusun Oleh :
Nama          : Muji Widodo
NPM           : 24417296
Kelas           : 1 IC 07



JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Korupsi bukan barang baru di Indonesia. Sejak zaman VOC sampai bubarnya VOC karena korupsi, korupsi sudah lama dikenal. Upeti dizman kerajaan dimasa lalu adalah sa;ah satu bentuk korupsi.
Korupsi merupakan budaya peninggalan masa lalu. Ini merupakan suatu budaya yang sulit dirubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas atau akhlak.Untuk merubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana untuk mengatasinya. Penyebab utama adanya korupsi adalah berasal dari masing-masing individu dan untuk mengatasinya harus dimulai dari penyusunan akhlak yang baik dalam diri manusia itu sendiri selain upaya-upaya lain yang bersifat eksternal berupa pencegahan-pencegahan melalui penegakan hukum itu sendiri.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis dalam kesempatan ini berkeinginan untuk meneliti tentang korupsi dan strategi pemberantasannya.

B. Perumusan masalah
Supaya lebih terarah maka obyek penelitian korupsi dan upaya pemberantasannya difokuskan pada perumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
2. Faktor penyebab adanya korupsi ?
3. Bagaimana cara pemberantasan korupsi

C. Tujuan dan manfaat penelitian
Tujuan penelitian
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab berakarnya KKN di Indonesia
3. Untuk mengetahui langkah-langkah / strategi dalam pemberantasan korupsi. 1
Manfaat Penelitian
1. Menambah pengetahuan dibidang ilmu hukum.
2. Sebagai refrensi bagi penelitian selanjutnya.
3. memberikan masukan bagi berbagai pihak yang berhubungan dengan langkah – langaka insentif pemberantasan korupsi.

D. Kerangka pemikiran
            Korupsi bukan barang baru di Indonesia. Sejak zaman VOC sampai bubarnya VOC karena korupsi, korupsi sudah lama dikenal. Upeti dizman kerajaan dimasa lalu adalah sa;ah satu bentuk korupsi.
Korupsi merupakan budaya peninggalan masa lalu. Ini merupakan suatu budaya yang sulit dirubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas atau akhlak.Untuk merubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana untuk mengatasinya. Penyebab utama adanya korupsi adalah berasal dari masing-masing individu dan untuk mengatasinya harus dimulai dari penyusunan akhlak yang baik dalam diri manusia itu sendiri selain upaya-upaya lain yang bersifat eksternal berupa pencegahan-pencegahan melalui penegakan hukum itu sendiri.

E. Metode penelitian
            Metode pendekatan yuang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah pendekatan doktrinal.Hal ini dikarenkan dalam penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur kehidupan dalam masyarakat.




BAB II
KASUS KORUPSI
           
            Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang. Selain Imas, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika (ASP), pihak swasta Data (D) dan pengusaha bernama Miftahhudin (MTH). Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Pada Selasa (13/2/2018) sekitar pukul 18.30 WIB, tim KPK bergerak ke rest area Cileunyi, Bandung dan mengamankan Data. (Baca juga : Bupati Subang Dijanjikan Rp 1,5 M terkait Perizinan Membuat Pabrik di Subang) Dari tangan Data, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 62.278.000. Tim KPK lainnya kemudian menangkap Miftahhudin di Subang sekitar pukul 19.00 WIB. "Tim lainnya bergerak ke rumah dinas Bupati Subang dan mengamankan IA sekitar pukul 20.00 WIB bersama dua orang ajudan dan seorang sopir," kata Basaria, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018). Setelah itu, tim KPK mengamankan Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika dan Kasie Pelayanan Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Sutiana, di kediaman masing-masing pada Rabu dini hari pukul 01.30 WIB dan pukul 02.00 WIB. (Baca juga : Itunya Jadi Kode Kasus Suap Bupati Subang) Dari tangan Asep, tim KPK mengamankan uang Rp 225.050.000 dan dari tangan Sutiana diamankan uang Rp 50.000.000. Total barang bukti uang yang disita pada kasus ini, yakni Rp 337.328.000 berserta dokumen bukti penyerahan uang. Dari delapan orang tersebut, KPK menetapkan empat orang di antaranya sebagai tersangka, yakni Imas, Data, Miftahhudin dan Asep. Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, Asep dan Data untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang. Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana. Diduga, Bupati dan dua penerima lainnya telah menerima suap yang total nilainya Rp 1,4 miliar. Adapun komitmen fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar. KPK menduga, Imas hendak menggunakan sebagian uang suap yang diterima sebagai ongkos kampanye untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Subang. Selain uang, Imas juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan berupa mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye. Untuk kepentingan penanganan perkara, KPK menyegel ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang, rumah dan kendaraan milik Data, ruang kerja Asep, dan ruang kerja atau kantor Miftahhudin. Dalam kasus ini, Miftahhudin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian sebagai penerima, Imas, Data dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
            Dalam kasus ini, selain Imas, KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Bidang Perizinan PTSP Pemkab Subang berinisial ASP dan dua orang swasta berinisial MTH dan D. Imas bersama dengan D dan ASP diduga menerima suap dari MTH. Baca juga : Imas Aryumningsih, Bupati Kedua di Subang yang Berurusan dengan KPK "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi MTH swata, sebagai pihak yang diduga menerima IA (selaku) Bupati Subang, D swasta, dan ASP," kata Basaria.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Subang IA sebagai tersangka kasus suap perijinan bersama tiga tersangka lain. Hal itu menyusul diamankannya delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dari beberapa lokasi di Kabupaten Subang dan wilayah Bandung, Selasa 13 Februari 2018. 
Komisioner KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, delapan orang yang diamankan adalah Bupati Subang IA, D (swasta), MTH (swasta), ASP dan S (Pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang), dua orang ajudan dan seorang sopir. 
Basaria menambahkan, OTT tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pemberian hadiah dari pihak swasta kepada Bupati Subang dan beberapa penerima lain. Hadiah itu diduga terkait pengurusan izin yang diajukan dua perusahaan swasta PT ASP dan PT PBM.
Menurut Basaria, hadiah yang diberikan dua perusahaan tersebut kepada Bupati Subang dkk, bernilai sampai Rp 1,4 miliar. "Hadiah itu diberikan sebagai suap agar dua perusahaan itu mendapatkan izin untuk mendirikan pabrik atau tempat usaha. Pemberian uang dan hadian dilakukan melalui orang dekat bupati dengan commitment fee awal sebesar Rp 4,5 miliar di mana Rp 1,5 miliar merupakan commitment fee antara bupati dengan perantara," ujarnya kepada awak media di Gedung KPK, Rabu 14 Februari
2018 petang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kata Basaria, KPK akhirnya menjalankan OTT pada 13 Februari 2018 malam. Operasi dimulai sekitar pukul 18.30 WIB, ketika satu tim KPK bergerak ke area peristirahatan jalan tol Cileunyi untuk mengamankan terduga berinisial D bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp 62 juta.
Sementara itu dua tim KPK lain yang bergerak ke Subang menuju lokasi berbeda. Satu tim menuju berhasil mengamankan MTH.
Tak lama berselang, tim ketiga mengamankan IA di rumah dinasnya sekitar pukul 20.00 WIB, bersama dua ajudan dan supir. Tim tersebut kemudian juga mengamankan ASP bersama barang bukti uang Rp 250 juta dan S bersama barang bukti uang Rp 50 juta di kediaman masing-masing di Rabu 14 Februari 2018 dini hari.
Basaria menegaskan, total barang bukti yang diamankan KPK adalah sekitar Rp 337 juta. Selain itu diamankan juga sejumlah dokumen bukti penyerahan uang dalam komunikasi pihak terkait yang menggunakan macam-macam istilah dan kode.
KPK, kata Basaria, merasa prihatin dengan masih adanya pejabat yang tertangkap tangan oleh tim KPK. "Apalagi dilakukan oleh seorang kepala daerah yang kebetulan kembali mencalonkan diri dalam pilkada," ujarnya.
Basaria pun membenarkan jika sebagian uang suap yang diterima IA, diduga dimanfaatkan untuk kampanye bupati bersama fasilitas negara terkait lain berupa baliho dan kendaraan dinas. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi MTH swata, sebagai pihak yang diduga menerima IA (selaku) Bupati Subang, D swasta, dan ASP," katanya.




BAB III
TEORI

A. Pengertian korupsi
Apa yang dimaksud dengan korupsi ? Istilah korupsi bisa dinyatakan sebagai perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Sedangkan dalam kamus Webster diartikan sebagai perubahan kondisi dari yang baik menjadi tidak baik.
Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan atau administrasinya. Balas jasa yang diberikan oleh pejabat, disadari atau tidak, adalah kelonggaran aturan yang semestinya diterapkan secara ketat. Kompromi dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitann dengan jabatan tertentu dalam jajaran birokrasi di Indonesia inilah yang dirasakan sudah sangat mengkhawatirkan.
B. Faktor penyebab korupsi
Korupsi telah dianggap sebagai penyakit moral, bahkan ada kecenderungan semakain berkembang dengan penyebab multi faktor diantaranya:
a)      kondisi birokrasi kita berbelit-belit, rumit boros terlalu mahal, tidak efektif dan tidak efisien.
b)      Moralitas pribadi pejabat dan masyarakat.
c)      Dll.
C. Langkah-langkah pemberantasan korupsi
korupsi merupakan penyakit moral, oleh karena itu penanganannya perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan sistematis dengan menerapkan strategi yang komprehensif. Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pemberantasan korupsi adalah :
Presiden melalui inpres no 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi menyatakan langkah-langkah efektif dalam memberantas korupsi adalah sebagai :[1]
a)     Membersihkan kantor keprisidenan kantor wapres sekretariat negara serta yayasan-yayasan.
b)     Mengawasi pengadaan barang disemua departemen.
c)     Mencegah penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh.
d)    Mencegah penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur ke depan.
e)     Menyelidiki penyimpangan di lembaga negara seperti departemen dan BUMN.
f)      Memburu terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri.
g)     Meningkatkan intensitas pemberantasan penebangan liar.
h)     Meneliti pembayar pajak dan cukai.
Adapun langkah pemberantasan koupsi yaitu dengan cara:[2]
a)      Penyesuaian kompetensi dengan jabatan
b)      Rasionalisasi jumlah PNS
c)      Perbaikan gaji dan tunjangan jabatan
d)     Sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan
e)      Penonaktifan pejabat yang diduga sedang terlibat KKN
f)       Penggantian pejabat yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan.
Cara lain penanggulangan korupsi adalah dengan menegakkan hukum itu sendiri.Adapun UU yang mengaturnya yaitu:
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Rumusan RUU KUHP
Tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP ini diatur dalam BabXXXI, Pasal 681 sampai dengan 690. Tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHPdibagi dalam dua jenis tindak pidana yakni, suap dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Secara garis besar, Rancangan KUHP dalam perumusan pasal-pasalnya mengambil pokok-pokok rumusan tindak pidana dalam Undang-undang Korupsi (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001).[3]
Beberapa teori dasar yang menjelaskan tentang korupsi:
1. Teori Vroom
P = f (A x M)
P = Performance
A = Ability
M = Motivation
Berdasarkan Teori Vroom, kinerja (performance) seseorang tergantung pada tingkat kemampuannya (ability) dikalikan dengan motivasi (motivation). Kemampuan seseorang berbanding lurus dengan tingkat pendidikan yang dimilikinya. Jadi, dengan tingkat motivasi yang sama seseorang dengan tingkat pendidikan lebih tinggi akan menghasilkan kinerja yang lebih baik. Namun, permasalahannya tidak sesederhana itu masih ada rumusan Vroom mengenai motivasi (motivation) seseorang yaitu:
M = f (E x V)
M = Motivation
E = Expectation
V = Valance/Value
Motivasi tergantung pada harapan (expectation) orang yang bersangkutan dikalikan dengan nilai (value) yang terkandung dalam setiap pribadi seseorang. Jika harapan seseorang adalah ingin kaya, maka ada dua kemungkinan yang akan dia lakukan. Jika nilai yang dimiliki positif maka, dia akan melakukan hal-hal yang tidak melanggar hukum agar bisa menjadi kaya. Namun jika dia seorang yang memiliki nilai negatif, maka dia akan berusaha mencari segala cara untuk menjadi kaya sehingga muncullah korupsi sebagai jalan pintas.
2. Teori Kebutuhan Maslow
Description: https://21ngafifi.files.wordpress.com/2010/10/kebutuhan.jpg?w=640
Teori Kebutuhan Maslow tersebut menggambarkan hirarki kebutuhan dari paling mendasar (bawah) hingga naik paling tinggi adalah aktualisasi diri. Kebutuhan paling mendasar dari seorang manusia adalah sandang dan pangan (physical needs). Selanjutnya kebutuhan keamanan adalah perumahan atau tempat tinggal, kebutuhan sosial adalah berkelompok, bermasyarakat, berbangsa. Ketiga kebutuhan paling bawah adalah kebutuhan utama (prime needs) setiap orang. Setelah kebutuhan utama terpenuhi, kebutuhan seseorang akan meningkat kepada kebutuhan penghargaan diri yaitu keinginan agar kita dihargai, berperilaku terpuji, demokratis dan lainya. Kebutuhan paling tinggi adalah kebutuhan pengakuan atas kemampuan kita, misalnya kebutuhan untuk diakui sebagai kepala, direktur maupun walikota yang dipatuhi bawahannya.
3. Teori Klitgaard dan Ramirez Torres
Teori Klitgaard:
C = M + D – A
C = Korupsi
M= Monopoly of Power
D= Discretion of official
A= Accountability
Menurut Robert Klitgaard, monopoli kekuatan oleh pimpinan (monopoly of power) ditambah dengan tingginya kekuasaan yang dimiliki seseorang (discretion of official) tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas (minus accountability), maka akan terjadi korupsi.
Perubahan pola pemerintahan yang tersentralisasi menjadi terdesentralisasi dengan adanya otonomi daerah telah menggeser praktik korupsi yang dahulu hanya didominasi oleh pemerintah pusat kini menjadi marak terjadi di daerah. Hal ini selaras dengan teori Klitgaard bahwa korupsi mengikuti kekuasan.
Teori Ramirez Torres:
Rc > Pty x Prob
Rc = Reward
Pty=Penalty
Prob=Probability (kemungkinan tertangkap)
Korupsi adalah kejahatan kalkulasi atau perhitungan (crime of calculation) bukan hanya sekedar keinginan (passion). Seseorang akan melakukan korupsi jika hasil yang didapat dari korupsi tinggi dan lebih besar dari hukuman yang didapat serta kemungkinan tertangkapnya yang kecil.
4. Teori Jack Bologne (GONE)
Menurut Jack Bologne akar penyebab korupsi ada empat, yaitu
G =
=
N =
E =
Greedy
Opportunity
Needs
Expose
Greed, terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya. Opportuniy, sistem yang memberi peluang untuk melakukan korupsi. Need, sikap mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu sarat dengan kebutuhan yang tidak pernah usai. Exposes, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku maupun orang lain.



BAB IV
ANALISIS KASUS

A. Kronologi Penangkapan
            Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Satgas KPK terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat. Tim KPK pun melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa lokasi terpisah, di Subang dan Bandung.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan delapan orang yakni, Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika, Asisten Pribadi Bupati bernama Indah, ajudan bernama Chandra Agus Setia, driver bernama Koko, Pelayanan Perizinana bernama Sutiana, serta dua pihak swasta bernama Miftahhudin dan Data.
"Setelah mendapatkan informasi, tim bergerak menuju rest area Cileunyi, Bandung sekitar pukul 18.30 WIB. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan seorang karyawan bernama D (Data)," kata Basaria di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
"Dari tangan D (Data) tim mengamankan uang senilai Rp 62,278,000," imbuh Basaria.
Secara paralel, tim KPK lainnya juga mengamankan Miftahudin, pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap di Subang‎ sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara, tim lainnya juga bergerak ke rumah dinas Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
"Dari lokasi tersebut tim membawa Imas serta dua orang ajudan dan supir," ucap Basaria.
Dia menjelaskan bahwa tim secara berturut-turut mengamankan dua orang lainnya yakni Asep Santika dan Sutiana ‎di kediamannya masing-masing. Dari tangan kedua orang tersebut, tim mengamankan sejumlah uang.
"Dari tangan ASP (Asep Santika) diamankan uang sebesar Rp 225 juta dan dari tangan S diamankan uang senilai Rp 50 juta," tandasnya.
Tim pun membawa delapan orang tersebut ke Gedung KPK Kuningan Persada Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah diperiksa, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Subang ‎Imas Aryumningsih, Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang, Miftahudin selaku pihak swasta, dan Data seorang karyawan swasta.
                Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Imas diduga menerima suap terkait perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Imas ditetapkan sebagai tersangka bersama Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang , Asep Santika. 

Imas dan tiga orang tersangka tersebut awalnya ditangkap lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan di dua lokasi, Bandung dan Subang, Jawa Barat, Selasa (13/2) malam. 
Di Gedung KPK, Rabu (14/2), Wakil Ketua KPK Basaria membeberkan kronologi tangkap tangan Imas. Menurut dia, ada delapan orang yang ditangkap, termasuk Imas. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Imas dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Basaria menyatakan, tim KPK pertama kali menciduk Data di rest area Cileunyi, Bandung, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan Data diamankan uang sejumlah Rp62,2 juta. Secara hampir bersamaan, tim KPK lainnya menangkap Miftahhudin di Subang, sekitar pukul 19.00 WIB. 

Setelah itu, lanjut Basaria tim KPK yang lain menangkap Imas bersama dua orang ajudannya dan seorang sopir di rumah dinas Bupati Subang, sekitar pukul 20.00 WIB. 

"Tim berturut-turut mengamankan dua orang lainnya yaitu ASP (Asep Santika) dan S (Sutiana) di kediaman masing-masing," tutur Basaria. 

Ketika menciduk Asep, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp225 juta, sedangkan dari tangan Sutisna diamankan uang sejumlah Rp50 juta. Total uang yang diamankan dalam OTT Imas adalah sejumlah Rp337,3 juta.

Basaria melanjutkan, usai menangkap delapan orang tersebut untuk kepentingan penyidikan, tim KPK menyegel beberapa lokasi terkait dengan kasus dugaan suap Imas. 

Lokasi yang disegel di antaranya ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang, rumah dan kendaraan milik Data, ruang kerja Asep, dan ruang kerja di kantor Miftahhudin. 

Imas bersama Miftahhudin, Data, dan Asep, ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Imas diduga menerima uang dari Miftahhudin.
Komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp1,5 miliar. Sementara komitmen fee antara perantara suap Imas dengan pengusaha sebesar Rp4,5 miliar. Namun, saat operasi tangkap tangan, tim KPK hanya menyita Rp337,3 juta. 

Pemberian uang tersebut terkait dengan pengurusan perizinan di Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar. Kedua perusahaan itu ingin membangun pabrik atau tempat usaha di wilayah Subang, Jawa Barat.



B. Pihak-Pihak Terkait atas Korupsi
            Selama tiga bulan berturut-turut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam kepala daerah sebagai tersangka korupsi. Terkini, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih pada Rabu (14/2) dini hari.
KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih dan tiga lainnya sebagai tersangka suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/2).
Adapun tiga tersangka lainnya adalah Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika dan dua pihak swasta bernama Miftahhudin dan Data. Imas yang juga mencalonkan diri menjadi calon Bupati Subang dalam Pilkada Serentak 2018 itu diduga menerima fee terkait pengurusan izin pabrik yang diajukan dua perusahaan yaitu, PT ASP dan PT PBM.
KPK menduga Miftahhudin memberikan uang kepada Imas, Asep, dan Data. Uang tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar. Menurut Basaria, pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Adapun, dalam melancarkan usahanya itu, digunakan kode: 'Itunya'. "Dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini, digunakan kode 'itunya' yang menunjuk pada uang akan diserahkan," kata Basaria.
Diketahui, dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (13/2) malam, tim KPK menyita uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Menurut Basaria, total commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar. "Sedangkan dugaan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ucap dia.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menuturkan, operasi senyap dilakukan sejak Selasa (13/2) malam. Hasilnya, KPK meringkus Bupati Subang, seorang kurir, pihak swasta, dan unsur pegawai setempat.
Delapan orang yang diringkus tersebut, kata Febri, langsung dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK diberi waktu maksimal 24 jam untuk penentuan status pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Penangkapan kali ini adalah yang ketiga kalinya sepanjang Februari 2018 ini. Sejak awal tahun ini, atau dalam dua bulan belakangan, sudah lima kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tiga di antaranya terjerat operasi tangkap tangan dalam bulan ini.
Jelang pilkada
Sebelum Imas Aryumningsih, KPK telah menangkap Bupati Jombang Suharli Wihandoko pada 3 Februari 2018 terkait kasus kutipan dana dari puluhan puskesmas di Jombang. Sementara pada 11 Februari lalu, KPK juga menangkap Bupati Ngada Marinus Sae dengan dugaan motif penyuapan guna biaya pencalonan Pilkada NTT 2018.
Imas yang merupakan kader Partai Golkar sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon bupati Subang oleh KPU. Ia diusung Partai Golkar dan PKB.
Demikian juga, Nyono yang mencalonkan diri dalam Pilkada Jombang 2018 melalui sokongan Golkar, partai tempat ia bernaung, bersama PKB, PKS, Nasdem, dan PAN. Sedangkan, Marinus Sae mendaftarkan diri dan akhirnya ditetapkan sebagai calon gubernur pada Pilkada NTT 2018 dengan dukungan PDIP dan PKB.
Jumlah yang tertangkap ataupun dijadikan tersangka sejak awal tahun ini sudah mencapai separuh dari seluruh kepala daerah yang dijadikan tersangka oleh KPK sepanjang 2017 lalu. Sejak 2004, atau saat KPK mulai berdiri, 78 kepala daerah terlibat kasus korupsi yang terdiri atas 12 gubernur dan 66 bupati/wali kota.
Jumlah terkini menggenapi deretan tersebut menjadi 84 orang. Dari jumlah itu, sedikitnya 39 atau nyaris separuh di antaranya ditangkap sepanjang masa pemerintahan Presiden Joko Widodo alias selama tiga tahun terakhir.
Menjelang pilkada serentak 2018, pihak KPK menilai ada urgensi guna menyetop kasus korupsi di daerah. "Saya kira ini kasus yang sekian, seharusnya tidak ada kasus baru lagi. KPK tidak perlu melakukan OTT kalau memang para calon kepala daerah memiliki komitmen tidak menerima sejumlah uang, terutama incumbent (pejawat)," kata Febri, kemarin.
Ia mengharapkan, penangkapan-penangkapan belakangan juga menjadi pesan bagi peserta pilkada serentak 2018 bahwa proses demokrasi harus bebas dari korupsi. Febri melanjutkan, untuk mewujudkan proses demokrasi yang dijalankan secara bersih, butuh peran dari semua pihak.
Pasalnya, semua institusi memiliki kewenangan berbeda-beda. "Agar proses pilkada demokrasi menghasilkan kepala daerah bersih dan tidak lagi mengulangi kekeliruan kepala daerah sebelumnya yang akhirnya diproses oleh KPK," tuturnya.
Sangat disayangkan
Terkait maraknya penangkapan terhadap para kepala daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan terpukul. Terlebih, tiga kepala daerah yang tertangkap merupakan pejawat yang bakal maju bersaing dalam pilkada serentak 2018.
"Dengan banyaknya OTT saya merasa terpukul, juga sedih dan prihatin," ujar Tjahjo dalam keterangan resminya, Rabu (14/2). Dia menegaskan, seharusnya kepala daerah paham akan area rawan korupsi.
Tjahjo mengingatkan bahwa setiap saat pejabat lengah terhadap godaan, maka dia akan terjerat hal-hal barbau korupsi. Kepada para kepala daerah dan kepala daerah pejawat yang saat ini menjalani proses hukum akibat kasus korupsi, Tjahjo meminta semua kooperatif dalam penyidikan KPK.
"Apa pun asas praduga tidak bersalah dikedepankan. KPK sendiri dalam fungsi pencegahan sudah selalu mengingatkan juga kepada Kemendagri dan pemerintah provinsi, kabupaten, kota, hingga desa," ujar Tjahjo. 
            Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Subang, Jawa Barat, pada Rabu (14/2/2018) dinihari.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan delapan orang, satu diantaranya adalah Bupati Subang Imas Aryumningsih. Selain itu ada pihak lain yang diamankan oleh KPK.
"Dari kegiatan tadi malam, diamankan delapan orang, termasuk kepala daerah di Subang, kurir, swasta dan unsur pegawai setempat," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat.
Febri mengungkapkan bahwa kedelapan orang yang terjaring dalam OTT belum ditentukan status hukumnya.
"Mengacu ke KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk penentuan status pihak-pihak yang diamankan tersebut," jelas Febri.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, sebagian tim masih berada di lapangan untuk mencari bukti-bukti lain terkait praktik rasuah yang menjerat politikus Partai Golkar tersebut.








DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, Korupsi Di Indonesia, Masalah Dan Pemecahannya Cetakan           II, PT   Gramedia Pustaka Utama, Bandung.
Baharudin Lopa dan Moch. Yamin, Undang-Undang Pemberantasan Tindak          Pidana             Korupsi, Alumni, Bandung, 2001.
Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti,            Bandung, 2002.
Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban            Kejahatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Djoko Prakoso dan Ali Suryati, Upetisme Ditinjau Dari Undang-Undang   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi cetakan I tahun 1971,             Bina     Aksara, Jakarta, 1986. Hans Kelsen, Teori Umum     Hukum.
https:nasional.kompas.com 
www.tribunnews.com 
www.liputan6.com

Komentar

Postingan Populer