TUGAS ILMU SOSIAL DASAR ( KASUS KORUPSI SUAP BUPATI SUBANG )
KASUS SUAP BUPATI SUBANG
TUGAS ILMU BUDAYA DASAR
(SOFTSKILL)

Disusun Oleh :
Nama : Muji Widodo
NPM : 24417296
Kelas : 1 IC 07
JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Korupsi
bukan barang baru di Indonesia. Sejak zaman VOC sampai bubarnya VOC karena
korupsi, korupsi sudah lama dikenal. Upeti dizman kerajaan dimasa lalu adalah
sa;ah satu bentuk korupsi.
Korupsi merupakan budaya
peninggalan masa lalu. Ini merupakan suatu budaya yang sulit dirubah karena
melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas atau
akhlak.Untuk merubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana untuk
mengatasinya. Penyebab utama adanya korupsi adalah berasal dari masing-masing
individu dan untuk mengatasinya harus dimulai dari penyusunan akhlak yang baik
dalam diri manusia itu sendiri selain upaya-upaya lain yang bersifat eksternal
berupa pencegahan-pencegahan melalui penegakan hukum itu sendiri.
Berdasarkan
uraian diatas maka penulis dalam kesempatan ini berkeinginan untuk meneliti
tentang korupsi dan strategi pemberantasannya.
B. Perumusan masalah
Supaya lebih terarah maka obyek penelitian
korupsi dan upaya pemberantasannya difokuskan pada perumusan masalah sebagai
berikut:
1. Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
2. Faktor penyebab adanya korupsi ?
3. Bagaimana cara pemberantasan korupsi
C. Tujuan dan manfaat penelitian
Tujuan penelitian
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan korupsi.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor
penyebab berakarnya KKN di Indonesia
3. Untuk mengetahui langkah-langkah /
strategi dalam pemberantasan korupsi. 1
Manfaat
Penelitian
1. Menambah pengetahuan dibidang ilmu hukum.
2. Sebagai refrensi bagi penelitian selanjutnya.
3. memberikan masukan bagi berbagai pihak yang
berhubungan dengan langkah – langaka insentif pemberantasan korupsi.
D. Kerangka
pemikiran
Korupsi bukan barang baru di Indonesia. Sejak zaman
VOC sampai bubarnya VOC karena korupsi, korupsi sudah lama dikenal. Upeti
dizman kerajaan dimasa lalu adalah sa;ah satu bentuk korupsi.
Korupsi merupakan budaya
peninggalan masa lalu. Ini merupakan suatu budaya yang sulit dirubah karena
melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas atau
akhlak.Untuk merubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana untuk
mengatasinya. Penyebab utama adanya korupsi adalah berasal dari masing-masing
individu dan untuk mengatasinya harus dimulai dari penyusunan akhlak yang baik
dalam diri manusia itu sendiri selain upaya-upaya lain yang bersifat eksternal
berupa pencegahan-pencegahan melalui penegakan hukum itu sendiri.
E. Metode
penelitian
Metode pendekatan yuang digunakan dalam penulisan makalah
ini adalah pendekatan doktrinal.Hal ini dikarenkan dalam penelitian ini hukum
dikonsepkan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur kehidupan
dalam masyarakat.
BAB II
KASUS KORUPSI
Komisi
Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka
kasus suap terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang. Selain
Imas, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kabid Perizinan DPM
PTSP Pemkab Subang, Asep Santika (ASP), pihak swasta Data (D) dan pengusaha
bernama Miftahhudin (MTH). Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, kasus
ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan serangkaian
penyelidikan. Pada Selasa (13/2/2018) sekitar pukul 18.30 WIB, tim KPK bergerak
ke rest area Cileunyi, Bandung dan mengamankan Data. (Baca juga : Bupati Subang
Dijanjikan Rp 1,5 M terkait Perizinan Membuat Pabrik di Subang) Dari tangan
Data, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 62.278.000. Tim KPK lainnya kemudian
menangkap Miftahhudin di Subang sekitar pukul 19.00 WIB. "Tim lainnya
bergerak ke rumah dinas Bupati Subang dan mengamankan IA sekitar pukul 20.00
WIB bersama dua orang ajudan dan seorang sopir," kata Basaria, dalam jumpa
pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018). Setelah itu, tim KPK
mengamankan Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika dan Kasie
Pelayanan Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Sutiana, di kediaman masing-masing
pada Rabu dini hari pukul 01.30 WIB dan pukul 02.00 WIB. (Baca juga : Itunya
Jadi Kode Kasus Suap Bupati Subang) Dari tangan Asep, tim KPK mengamankan uang
Rp 225.050.000 dan dari tangan Sutiana diamankan uang Rp 50.000.000. Total
barang bukti uang yang disita pada kasus ini, yakni Rp 337.328.000 berserta
dokumen bukti penyerahan uang. Dari delapan orang tersebut, KPK menetapkan
empat orang di antaranya sebagai tersangka, yakni Imas, Data, Miftahhudin dan
Asep. Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, Asep dan Data untuk
mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai
pengumpul dana. Diduga, Bupati dan dua penerima lainnya telah menerima suap
yang total nilainya Rp 1,4 miliar. Adapun komitmen fee antara perantara suap
dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara komitmen fee antara Imas
dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar. KPK menduga, Imas hendak
menggunakan sebagian uang suap yang diterima sebagai ongkos kampanye untuk
mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Subang. Selain uang, Imas juga menerima
fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho
dan sewa kendaraan berupa mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye. Untuk
kepentingan penanganan perkara, KPK menyegel ruang kerja di rumah dinas Bupati
Subang, rumah dan kendaraan milik Data, ruang kerja Asep, dan ruang kerja atau
kantor Miftahhudin. Dalam kasus ini, Miftahhudin sebagai pemberi suap
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian
sebagai penerima, Imas, Data dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12
(a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus
ini, selain Imas, KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Kepala Bidang Perizinan PTSP Pemkab Subang berinisial ASP dan dua
orang swasta berinisial MTH dan D. Imas bersama dengan D dan ASP diduga
menerima suap dari MTH. Baca juga : Imas Aryumningsih, Bupati Kedua di Subang
yang Berurusan dengan KPK "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke
penyidikan dan menetapkan empat tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi
MTH swata, sebagai pihak yang diduga menerima IA (selaku) Bupati Subang, D
swasta, dan ASP," kata Basaria.
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Subang IA sebagai tersangka kasus suap
perijinan bersama tiga tersangka lain. Hal itu menyusul diamankannya delapan
orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dari beberapa lokasi di Kabupaten
Subang dan wilayah Bandung, Selasa 13 Februari 2018.
Komisioner KPK Basaria
Pandjaitan mengatakan, delapan orang yang diamankan adalah Bupati Subang IA, D
(swasta), MTH (swasta), ASP dan S (Pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang), dua orang ajudan dan seorang sopir.
Basaria menambahkan, OTT tersebut
berawal dari informasi masyarakat terkait pemberian hadiah dari pihak swasta
kepada Bupati Subang dan
beberapa penerima lain. Hadiah itu diduga terkait pengurusan izin yang diajukan
dua perusahaan swasta PT ASP dan PT PBM.
Menurut Basaria, hadiah
yang diberikan dua perusahaan tersebut kepada Bupati Subang dkk, bernilai
sampai Rp 1,4 miliar. "Hadiah itu diberikan sebagai suap agar dua
perusahaan itu mendapatkan izin untuk mendirikan pabrik atau tempat usaha.
Pemberian uang dan hadian dilakukan melalui orang dekat bupati dengan
commitment fee awal sebesar Rp 4,5 miliar di mana Rp 1,5 miliar
merupakan commitment fee antara bupati dengan perantara," ujarnya
kepada awak media di Gedung KPK, Rabu 14 Februari
2018 petang.
Setelah melakukan
serangkaian penyelidikan, kata Basaria, KPK akhirnya menjalankan OTT pada 13
Februari 2018 malam. Operasi dimulai sekitar pukul 18.30 WIB, ketika satu
tim KPK bergerak ke area peristirahatan jalan tol Cileunyi untuk mengamankan
terduga berinisial D bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp 62 juta.
Sementara itu dua tim KPK
lain yang bergerak ke Subang menuju lokasi berbeda. Satu tim menuju berhasil
mengamankan MTH.
Tak lama berselang, tim
ketiga mengamankan IA di rumah dinasnya sekitar pukul 20.00 WIB, bersama
dua ajudan dan supir. Tim tersebut kemudian juga mengamankan ASP bersama barang
bukti uang Rp 250 juta dan S bersama barang bukti uang Rp 50 juta di kediaman
masing-masing di Rabu 14 Februari 2018 dini hari.
Basaria menegaskan, total
barang bukti yang diamankan KPK adalah sekitar Rp 337 juta.
Selain itu diamankan juga sejumlah dokumen bukti penyerahan uang dalam
komunikasi pihak terkait yang menggunakan macam-macam istilah dan kode.
KPK, kata Basaria, merasa
prihatin dengan masih adanya pejabat yang tertangkap tangan oleh tim KPK.
"Apalagi dilakukan oleh seorang kepala daerah yang kebetulan kembali
mencalonkan diri dalam pilkada,"
ujarnya.
Basaria pun membenarkan
jika sebagian uang suap yang diterima IA, diduga dimanfaatkan untuk kampanye
bupati bersama fasilitas negara terkait lain berupa baliho dan kendaraan dinas.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan
empat tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi MTH swata, sebagai pihak
yang diduga menerima IA (selaku) Bupati Subang, D swasta, dan ASP,"
katanya.
BAB III
TEORI
A. Pengertian korupsi
Apa
yang dimaksud dengan korupsi ? Istilah korupsi bisa dinyatakan sebagai perbuatan
tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian.
Sedangkan dalam kamus Webster diartikan sebagai perubahan
kondisi dari yang baik menjadi tidak baik.
Dalam
prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya
dengan jabatan tanpa ada catatan atau administrasinya. Balas jasa yang
diberikan oleh pejabat, disadari atau tidak, adalah kelonggaran aturan yang
semestinya diterapkan secara ketat. Kompromi dalam pelaksanaan kegiatan yang
berkaitann dengan jabatan tertentu dalam jajaran birokrasi
di Indonesia inilah yang dirasakan sudah sangat mengkhawatirkan.
B. Faktor penyebab korupsi
Korupsi telah dianggap
sebagai penyakit moral, bahkan ada kecenderungan semakain berkembang dengan
penyebab multi faktor diantaranya:
a) kondisi
birokrasi kita berbelit-belit, rumit boros terlalu mahal, tidak efektif dan
tidak efisien.
b) Moralitas
pribadi pejabat dan masyarakat.
c) Dll.
C.
Langkah-langkah pemberantasan korupsi
korupsi
merupakan penyakit moral, oleh karena itu penanganannya perlu dilakukan secara
sungguh-sungguh dan sistematis dengan menerapkan strategi yang komprehensif.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pemberantasan korupsi adalah :
Presiden
melalui inpres no 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi
menyatakan langkah-langkah efektif dalam memberantas korupsi adalah sebagai :[1]
a) Membersihkan
kantor keprisidenan kantor wapres sekretariat negara serta yayasan-yayasan.
b) Mengawasi
pengadaan barang disemua departemen.
c) Mencegah
penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh.
d) Mencegah
penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur ke depan.
e) Menyelidiki
penyimpangan di lembaga negara seperti departemen dan BUMN.
f) Memburu
terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri.
g) Meningkatkan
intensitas pemberantasan penebangan liar.
h) Meneliti
pembayar pajak dan cukai.
Adapun
langkah pemberantasan koupsi yaitu dengan cara:[2]
a) Penyesuaian
kompetensi dengan jabatan
b) Rasionalisasi
jumlah PNS
c) Perbaikan
gaji dan tunjangan jabatan
d) Sanksi
yang tegas bagi pelanggar aturan
e) Penonaktifan
pejabat yang diduga sedang terlibat KKN
f) Penggantian
pejabat yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan.
Cara lain penanggulangan
korupsi adalah dengan menegakkan hukum itu sendiri.Adapun UU yang mengaturnya
yaitu:
- Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Rumusan
RUU KUHP
Tindak pidana korupsi dalam
RUU KUHP ini diatur dalam BabXXXI, Pasal 681 sampai dengan 690. Tindak pidana
korupsi dalam Rancangan KUHPdibagi dalam dua jenis tindak pidana yakni, suap
dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Secara garis
besar, Rancangan KUHP dalam perumusan pasal-pasalnya mengambil pokok-pokok
rumusan tindak pidana dalam Undang-undang Korupsi (Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001).[3]
Beberapa
teori dasar yang menjelaskan tentang korupsi:
1. Teori Vroom
P
= f (A x M)
|
P = Performance
A = Ability
M = Motivation
|
Berdasarkan
Teori Vroom, kinerja (performance) seseorang tergantung
pada tingkat kemampuannya (ability) dikalikan
dengan motivasi (motivation). Kemampuan seseorang
berbanding lurus dengan tingkat pendidikan yang dimilikinya. Jadi, dengan
tingkat motivasi yang sama seseorang dengan tingkat pendidikan lebih tinggi
akan menghasilkan kinerja yang lebih baik. Namun, permasalahannya tidak
sesederhana itu masih ada rumusan Vroom mengenai motivasi (motivation) seseorang yaitu:
M
= f (E x V)
|
M = Motivation
E = Expectation
V = Valance/Value
|
Motivasi
tergantung pada harapan (expectation) orang
yang bersangkutan dikalikan dengan nilai (value) yang
terkandung dalam setiap pribadi seseorang. Jika harapan seseorang adalah ingin
kaya, maka ada dua kemungkinan yang akan dia lakukan. Jika nilai yang dimiliki
positif maka, dia akan melakukan hal-hal yang tidak melanggar hukum agar bisa
menjadi kaya. Namun jika dia seorang yang memiliki nilai negatif, maka dia akan
berusaha mencari segala cara untuk menjadi kaya sehingga muncullah korupsi
sebagai jalan pintas.
2. Teori Kebutuhan Maslow
Teori
Kebutuhan Maslow tersebut menggambarkan hirarki kebutuhan dari paling mendasar
(bawah) hingga naik paling tinggi adalah aktualisasi diri. Kebutuhan paling
mendasar dari seorang manusia adalah sandang dan pangan (physical needs). Selanjutnya kebutuhan keamanan adalah
perumahan atau tempat tinggal, kebutuhan sosial adalah berkelompok,
bermasyarakat, berbangsa. Ketiga kebutuhan paling bawah adalah kebutuhan utama
(prime needs) setiap orang. Setelah kebutuhan utama
terpenuhi, kebutuhan seseorang akan meningkat kepada kebutuhan penghargaan diri
yaitu keinginan agar kita dihargai, berperilaku terpuji, demokratis dan lainya.
Kebutuhan paling tinggi adalah kebutuhan pengakuan atas kemampuan kita,
misalnya kebutuhan untuk diakui sebagai kepala, direktur maupun walikota yang
dipatuhi bawahannya.
3. Teori Klitgaard dan Ramirez Torres
Teori
Klitgaard:
C
= M + D – A
|
C = Korupsi
M= Monopoly of Power
D= Discretion of official
A= Accountability
|
Menurut
Robert Klitgaard, monopoli kekuatan oleh pimpinan (monopoly of power)
ditambah dengan tingginya kekuasaan yang dimiliki seseorang (discretion of official) tanpa adanya pengawasan yang
memadai dari aparat pengawas (minus accountability),
maka akan terjadi korupsi.
Perubahan
pola pemerintahan yang tersentralisasi menjadi terdesentralisasi dengan adanya
otonomi daerah telah menggeser praktik korupsi yang dahulu hanya didominasi
oleh pemerintah pusat kini menjadi marak terjadi di daerah. Hal ini selaras
dengan teori Klitgaard bahwa korupsi mengikuti kekuasan.
Teori Ramirez Torres:
|
|
Rc
> Pty x Prob
|
Rc = Reward
Pty=Penalty
Prob=Probability
(kemungkinan tertangkap)
|
Korupsi
adalah kejahatan kalkulasi atau perhitungan (crime of calculation)
bukan hanya sekedar keinginan (passion). Seseorang
akan melakukan korupsi jika hasil yang didapat dari korupsi tinggi dan lebih
besar dari hukuman yang didapat serta kemungkinan tertangkapnya yang kecil.
4. Teori Jack Bologne (GONE)
Menurut
Jack Bologne akar penyebab korupsi ada empat, yaitu
G
=
O =
N =
E =
|
Greedy
Opportunity
Needs
Expose
|
Greed, terkait
keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak
puas akan keadaan dirinya. Opportuniy, sistem
yang memberi peluang untuk melakukan korupsi. Need, sikap
mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu sarat dengan kebutuhan yang tidak
pernah usai. Exposes, hukuman yang
dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku
maupun orang lain.
BAB IV
ANALISIS KASUS
A.
Kronologi Penangkapan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
mengatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Satgas KPK terhadap
keduanya berawal dari laporan masyarakat. Tim KPK pun melakukan serangkaian
penyelidikan dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa lokasi
terpisah, di Subang dan Bandung.
Dalam OTT tersebut KPK
mengamankan delapan orang yakni, Bupati
Subang Imas Aryumningsih, Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep
Santika, Asisten Pribadi Bupati bernama Indah, ajudan bernama Chandra Agus
Setia, driver bernama Koko, Pelayanan Perizinana bernama Sutiana, serta dua
pihak swasta bernama Miftahhudin dan Data.
"Setelah mendapatkan
informasi, tim bergerak menuju rest
area Cileunyi, Bandung sekitar pukul 18.30 WIB. Dari lokasi tersebut,
tim mengamankan seorang karyawan bernama D (Data)," kata Basaria di Gedung
KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
"Dari tangan D (Data)
tim mengamankan uang senilai Rp 62,278,000," imbuh Basaria.
Secara paralel, tim KPK
lainnya juga mengamankan Miftahudin, pihak swasta yang diduga sebagai pemberi
suap di Subang sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara, tim lainnya juga bergerak
ke rumah dinas Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
"Dari lokasi tersebut
tim membawa Imas serta dua orang ajudan dan supir," ucap Basaria.
Dia menjelaskan bahwa tim
secara berturut-turut mengamankan dua orang lainnya yakni Asep Santika dan
Sutiana di kediamannya masing-masing. Dari tangan kedua orang tersebut, tim
mengamankan sejumlah uang.
"Dari tangan ASP (Asep
Santika) diamankan uang sebesar Rp 225 juta dan dari tangan S diamankan uang
senilai Rp 50 juta," tandasnya.
Tim pun membawa delapan
orang tersebut ke Gedung KPK Kuningan Persada Jakarta Selatan, untuk menjalani
pemeriksaan intensif. Setelah diperiksa, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut
adalah Bupati Subang Imas Aryumningsih,
Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang, Miftahudin selaku
pihak swasta, dan Data seorang karyawan swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan
Bupati Subang Imas Aryumningsih dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Imas
diduga menerima suap terkait perizinan pendirian pabrik di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Imas ditetapkan sebagai tersangka bersama Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang , Asep Santika.
Imas dan tiga orang tersangka tersebut awalnya ditangkap lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan di dua lokasi, Bandung dan Subang, Jawa Barat, Selasa (13/2) malam.
Di Gedung KPK, Rabu (14/2), Wakil Ketua KPK Basaria membeberkan kronologi tangkap tangan Imas. Menurut dia, ada delapan orang yang ditangkap, termasuk Imas. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Imas dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Basaria menyatakan, tim KPK pertama kali menciduk Data di rest area Cileunyi, Bandung, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan Data diamankan uang sejumlah Rp62,2 juta. Secara hampir bersamaan, tim KPK lainnya menangkap Miftahhudin di Subang, sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah itu, lanjut Basaria tim KPK yang lain menangkap Imas bersama dua orang ajudannya dan seorang sopir di rumah dinas Bupati Subang, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tim berturut-turut mengamankan dua orang lainnya yaitu ASP (Asep Santika) dan S (Sutiana) di kediaman masing-masing," tutur Basaria.
Imas ditetapkan sebagai tersangka bersama Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang , Asep Santika.
Imas dan tiga orang tersangka tersebut awalnya ditangkap lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan di dua lokasi, Bandung dan Subang, Jawa Barat, Selasa (13/2) malam.
Di Gedung KPK, Rabu (14/2), Wakil Ketua KPK Basaria membeberkan kronologi tangkap tangan Imas. Menurut dia, ada delapan orang yang ditangkap, termasuk Imas. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Imas dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Basaria menyatakan, tim KPK pertama kali menciduk Data di rest area Cileunyi, Bandung, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan Data diamankan uang sejumlah Rp62,2 juta. Secara hampir bersamaan, tim KPK lainnya menangkap Miftahhudin di Subang, sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah itu, lanjut Basaria tim KPK yang lain menangkap Imas bersama dua orang ajudannya dan seorang sopir di rumah dinas Bupati Subang, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tim berturut-turut mengamankan dua orang lainnya yaitu ASP (Asep Santika) dan S (Sutiana) di kediaman masing-masing," tutur Basaria.
Ketika
menciduk Asep, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp225 juta, sedangkan dari
tangan Sutisna diamankan uang sejumlah Rp50 juta. Total uang yang diamankan
dalam OTT Imas adalah sejumlah Rp337,3 juta.
Basaria melanjutkan, usai menangkap delapan orang tersebut untuk kepentingan penyidikan, tim KPK menyegel beberapa lokasi terkait dengan kasus dugaan suap Imas.
Lokasi yang disegel di antaranya ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang, rumah dan kendaraan milik Data, ruang kerja Asep, dan ruang kerja di kantor Miftahhudin.
Imas bersama Miftahhudin, Data, dan Asep, ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Imas diduga menerima uang dari Miftahhudin.
Komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp1,5 miliar. Sementara komitmen fee antara perantara suap Imas dengan pengusaha sebesar Rp4,5 miliar. Namun, saat operasi tangkap tangan, tim KPK hanya menyita Rp337,3 juta.
Pemberian uang tersebut terkait dengan pengurusan perizinan di Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar. Kedua perusahaan itu ingin membangun pabrik atau tempat usaha di wilayah Subang, Jawa Barat.
Basaria melanjutkan, usai menangkap delapan orang tersebut untuk kepentingan penyidikan, tim KPK menyegel beberapa lokasi terkait dengan kasus dugaan suap Imas.
Lokasi yang disegel di antaranya ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang, rumah dan kendaraan milik Data, ruang kerja Asep, dan ruang kerja di kantor Miftahhudin.
Imas bersama Miftahhudin, Data, dan Asep, ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Imas diduga menerima uang dari Miftahhudin.
Komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp1,5 miliar. Sementara komitmen fee antara perantara suap Imas dengan pengusaha sebesar Rp4,5 miliar. Namun, saat operasi tangkap tangan, tim KPK hanya menyita Rp337,3 juta.
Pemberian uang tersebut terkait dengan pengurusan perizinan di Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar. Kedua perusahaan itu ingin membangun pabrik atau tempat usaha di wilayah Subang, Jawa Barat.
B.
Pihak-Pihak Terkait atas Korupsi
Selama tiga bulan berturut-turut,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam kepala daerah sebagai
tersangka korupsi. Terkini, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
yang menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih pada Rabu (14/2) dini hari.
KPK menetapkan
Bupati Subang Imas Aryumningsih dan tiga lainnya sebagai tersangka suap perizinan
pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan
empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung
KPK Jakarta, Rabu (14/2).
Adapun tiga tersangka lainnya adalah Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika
dan dua pihak swasta bernama Miftahhudin dan Data. Imas yang juga mencalonkan
diri menjadi calon Bupati Subang dalam Pilkada Serentak 2018 itu diduga
menerima fee terkait pengurusan izin pabrik yang diajukan dua perusahaan yaitu,
PT ASP dan PT PBM.
KPK menduga Miftahhudin
memberikan uang kepada Imas, Asep, dan Data. Uang tersebut diberikan agar Imas
memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar. Menurut Basaria,
pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak
sebagai pengumpul dana.
Adapun, dalam melancarkan
usahanya itu, digunakan kode: 'Itunya'. "Dalam komunikasi pihak-pihak
terkait dalam kasus ini, digunakan kode 'itunya' yang menunjuk pada uang akan
diserahkan," kata Basaria.
Diketahui, dalam operasi
senyap yang dilakukan pada Selasa (13/2) malam, tim KPK menyita uang sebesar Rp
337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Menurut Basaria, total commitment
fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar. "Sedangkan
dugaan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp
1,5 miliar," ucap dia.
Kabiro Humas KPK Febri
Diansyah menuturkan, operasi senyap dilakukan sejak Selasa (13/2) malam.
Hasilnya, KPK meringkus Bupati Subang, seorang kurir, pihak swasta, dan unsur
pegawai setempat.
Delapan orang yang
diringkus tersebut, kata Febri, langsung dibawa ke kantor KPK untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut. KPK diberi waktu maksimal 24 jam untuk penentuan
status pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Penangkapan kali ini adalah
yang ketiga kalinya sepanjang Februari 2018 ini. Sejak awal tahun ini, atau
dalam dua bulan belakangan, sudah lima kepala daerah ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK. Tiga di antaranya terjerat operasi tangkap tangan dalam bulan
ini.
Jelang pilkada
Sebelum Imas Aryumningsih,
KPK telah menangkap Bupati Jombang Suharli Wihandoko pada 3 Februari 2018
terkait kasus kutipan dana dari puluhan puskesmas di Jombang. Sementara pada 11
Februari lalu, KPK juga menangkap Bupati Ngada Marinus Sae dengan dugaan motif
penyuapan guna biaya pencalonan Pilkada NTT 2018.
Imas yang merupakan kader
Partai Golkar sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon bupati Subang oleh KPU.
Ia diusung Partai Golkar dan PKB.
Demikian juga, Nyono yang
mencalonkan diri dalam Pilkada Jombang 2018 melalui sokongan Golkar, partai
tempat ia bernaung, bersama PKB, PKS, Nasdem, dan PAN. Sedangkan, Marinus Sae
mendaftarkan diri dan akhirnya ditetapkan sebagai calon gubernur pada Pilkada
NTT 2018 dengan dukungan PDIP dan PKB.
Jumlah yang tertangkap
ataupun dijadikan tersangka sejak awal tahun ini sudah mencapai separuh dari
seluruh kepala daerah yang dijadikan tersangka oleh KPK sepanjang 2017 lalu.
Sejak 2004, atau saat KPK mulai berdiri, 78 kepala daerah terlibat kasus korupsi
yang terdiri atas 12 gubernur dan 66 bupati/wali kota.
Jumlah terkini menggenapi
deretan tersebut menjadi 84 orang. Dari jumlah itu, sedikitnya 39 atau nyaris
separuh di antaranya ditangkap sepanjang masa pemerintahan Presiden Joko Widodo
alias selama tiga tahun terakhir.
Menjelang pilkada serentak
2018, pihak KPK menilai ada urgensi guna menyetop kasus korupsi di daerah.
"Saya kira ini kasus yang sekian, seharusnya tidak ada kasus baru lagi.
KPK tidak perlu melakukan OTT kalau memang para calon kepala daerah memiliki
komitmen tidak menerima sejumlah uang, terutama incumbent (pejawat),"
kata Febri, kemarin.
Ia mengharapkan,
penangkapan-penangkapan belakangan juga menjadi pesan bagi peserta pilkada
serentak 2018 bahwa proses demokrasi harus bebas dari korupsi. Febri
melanjutkan, untuk mewujudkan proses demokrasi yang dijalankan secara bersih,
butuh peran dari semua pihak.
Pasalnya, semua institusi
memiliki kewenangan berbeda-beda. "Agar proses pilkada demokrasi
menghasilkan kepala daerah bersih dan tidak lagi mengulangi kekeliruan kepala
daerah sebelumnya yang akhirnya diproses oleh KPK," tuturnya.
Sangat disayangkan
Terkait maraknya
penangkapan terhadap para kepala daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo menyatakan terpukul. Terlebih, tiga kepala daerah yang tertangkap
merupakan pejawat yang bakal maju bersaing dalam pilkada serentak 2018.
"Dengan banyaknya OTT
saya merasa terpukul, juga sedih dan prihatin," ujar Tjahjo dalam
keterangan resminya, Rabu (14/2). Dia menegaskan, seharusnya kepala daerah
paham akan area rawan korupsi.
Tjahjo mengingatkan bahwa
setiap saat pejabat lengah terhadap godaan, maka dia akan terjerat hal-hal
barbau korupsi. Kepada para kepala daerah dan kepala daerah pejawat yang saat
ini menjalani proses hukum akibat kasus korupsi, Tjahjo meminta semua
kooperatif dalam penyidikan KPK.
"Apa pun asas praduga
tidak bersalah dikedepankan. KPK sendiri dalam fungsi pencegahan sudah selalu
mengingatkan juga kepada Kemendagri dan pemerintah provinsi, kabupaten, kota,
hingga desa," ujar Tjahjo.
Tim
satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan
(OTT) di Subang, Jawa Barat, pada Rabu (14/2/2018) dinihari.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan delapan orang, satu
diantaranya adalah Bupati Subang Imas Aryumningsih. Selain itu ada pihak lain
yang diamankan oleh KPK.
"Dari kegiatan tadi malam, diamankan delapan orang,
termasuk kepala daerah di Subang, kurir, swasta dan unsur pegawai
setempat," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat.
Febri mengungkapkan bahwa kedelapan orang yang terjaring
dalam OTT belum ditentukan status hukumnya.
"Mengacu ke KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24
jam untuk penentuan status pihak-pihak yang diamankan tersebut," jelas
Febri.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, sebagian tim
masih berada di lapangan untuk mencari bukti-bukti lain terkait praktik rasuah
yang menjerat politikus Partai Golkar tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Korupsi Di Indonesia, Masalah Dan Pemecahannya Cetakan II, PT Gramedia Pustaka Utama, Bandung.
Baharudin Lopa dan Moch. Yamin, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Alumni, Bandung, 2001.
Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan
Korban Kejahatan, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2007.
Djoko Prakoso dan Ali Suryati, Upetisme Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi cetakan I
tahun 1971, Bina Aksara, Jakarta, 1986. Hans Kelsen, Teori
Umum Hukum.
https:nasional.kompas.com
www.tribunnews.com
www.liputan6.com

Komentar
Posting Komentar