Nama
: Muji Widodo
Kelas : 1 IC 07
NPM : 24417296
TKI ASAL BANYUWANGI
DISIKSA DI TAIWAN
1. KASUS
BANYUWANGI –
Merry Lupitawati, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Kebondalem,
Kecamatan Bangorejo mengalami perlakuan kasar dari sang majikan.Merry
Lupitawati dipukuli majikannya jika dirinya dinilai melakukan pekerjaan yang
tidak sesuai.Ketua Keluarga Migran Indonesia (KAMI), Topan Hadi Sucipto
menginformasikan jika kondisi Merry saat ini telah dijemput agensi di
Taiwan.Saat ini, Merry berada di shelter penampungan sementara dan siap
berganti majikan baru. “Info terkini dari Taiwan, BMI Merry ini sudah dijemput
oleh agensi dan siap mendapat majikan baru,” kata Topan Hadi Sucipto, Rabu
(28/3/2018).
Krishna Adi sapaan akrab Topan
mengatakan, sebelumnya KAMI Banyuwangi telah melayangkan pengaduan resmi ke
beberapa instansi mengenai nasib yang dialami BMI asal Bumi Blambangan itu. Di
antaranya, melakukan koordinasi dengan Disnaker dan P4TKI Kabupaten Banyuwangi.“Kita
beri tembuskan ke LP3TKI dan UPTP3TKI Surabaya dan kemudian untuk diteruskan ke
KDEI dan Perwakilan BNP2TKI Taiwan,” ungkapnya.
Secara tegas, lanjut Krishna, KAMI
Banyuwangi mengecam keras tindakan tak manusiawi terhadap pahlawan devisa asal
Kecamatan Bangorejo itu. Pihaknya sebagai mantan TKI mengaku kasus tersebut
langka dialami oleh BMI di Taiwan.
“Tindakan KAMI jelas, kami
mengawal terus kasus semacam ini. Bagi kami yang itu langka, karena jarang
sekali menimpa BMI di Taiwan. Apalagi, pemerintah di sana sudah sangat care dan
ketat memberi perhatian,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya menanti
proses berlanjut. Dirinya juga berharap agar kasus seperti ini tidak berulang.
“Begitu mendapat kabar,
saya sudah mendapat pesan langsung dari keluarga untuk melakukan pendampingan.
Dan kemarin KAMI juga telah melakukan pengaduan ke Disnaker,” katanya, dikutip
beritajatim.
2. TEORI
Definisi Tenaga
Kerja Menurut Para Ahli - Tenaga kerja merupakan modal utama serta
pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari
pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga
kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur
kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang
bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan social
tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan atau bersifat
dasar, dengan bersaskan usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan sebagai mana yang tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jaminan pemeliharaan kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan. Oleh karena itu upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penanggulangan kemampuan masyarakat melalui program jaminan social tenaga kerja. Para pekerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat, dengan resiko dan tanggung jawab serta tantangan yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada mereka dirasakan perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraannya sehingga menimbulkan rasa aman dalam bekerja.
3. ANALISIS
Merry Lupitawati, Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) asal Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo dikabarkanmenerima perlakuan
kasar dari sang majikan dan disiksa selama bekerja di taiwan.
"Menurut informasi dari yang
bersangkutan, dia mau di konien itu bersih-bersih di sana. Tapi kerjanya kok
ternyata tidak sesuai. Dia disuruh potong rumput malam hari, juga sering
dibentak dan dipukul," kata Ketua Keluarga Migran Indonesia (KAMI)
Banyuwangi, Topan Hadi Sucipto, Selasa (27/3/2018).
Lebih dari itu, kata Krishna Adi sapaan akrab
Topan Hadi Sucipto, Merry Lupitawati juga sempat dipukul oleh majikannya.
Kondisi itu didapat setelah dirinya dinilai melakukan pekerjaan yang tidak
sesuai.
"Dia sebenarnya sudah 1 tahun bekerja di
Taiwan sebagai pengasuh. Tapi karena majikannya mengalami kecelakaan dan yang
diasuh meninggal akhirnya dia dikembalikan ke agency dan bekerja di tempatnya
yang baru itu. Dia di sana baru satu bulan," ungkapnya.
TKI ini, kata Krishna, sempat melaporkan
kejadian itu ke Konseling (Disnaker Taiwan), sehingga petugasnya datang. Pihak
konseling sempat memeberi teguran ke majikannya, tapi tak diindahkan.
"Katanya majikannya tidak akan
mengulangi lagi, tapi seminggu kemudian justru terulang lagi. Sehingga, dia
memutuskan untuk pindah," jelasnya.
Saat itu juga, agensi di Taiwan memberi
jawaban untuk menindaklanjuti permintaannya untuk pindah ke tempat baru. Agensi
juga menjanjikan akan mencarikan tempat itu selama kurang lebih satu bulan.
"Katanya agensi mau menjemputnya di
rumah majikannya. Semua barang sudah dikemasi, koper-koper besar sudah
dikeluarkan. Ternyata sampai malam dia tidak dijemput. Dia juga tidak boleh
masuk ke rumah, sehingga semalaman tidur di depan pintu dengan kondisi musim
dingin," jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius
dari KAMI Banyuwangi. Bahkan, KAMI secara khusus mengecam tindakan yang dialami
oleh Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Bumi Blambangan tersebut.
"Ini kasus langka dialami oleh BMI di
Taiwan, sangat jarang kejadian ini terjadi. Sehingga kami mengecam keras
tindakan ini," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar