TUGAS MAKALAH

MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 

 

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpyiv_ZcFdDw-tp0dohAHfrrnPUrNyaBEmTQ1zPz8UvbpJeu8-CLkSWbGH77xvXvxBK9RD0xkYY0xyb1CFR06aNgtTFKmWQytTs4mhb9UyNyItkdb2RvXOQfrCKOU5ooLIyGpDq4SZR2j9/s1600/gundar-logo1.png

 

 

Disusun Oleh :

Nama         : Muji Widodo

NPM          : 24417296

Kelas         : 2IC06

 

 

 

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

JURUSAN TEKNIK MESIN

UNIVERSITAS GUNADARMA

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 




  1. Latar Belakang

      Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah program pendidikan dan pembelajaran yang secara programatik-prosedural berupaya memanusiakan dan membudayakan serta memberdayakan anak didik untuk dirinya sendiri dan kehidupannya.  pada pemahaman dan kesadaran diri untuk menjadi baik berdasarkan nilai-nilai kehidupan. Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdasakan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela Negara demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara serta membentuk WNI dan kehidupan masyarakat bangsa NKRI religious, cerdas, demokratis, damai, tentram, sejahtera dan berkepribadian Indonesia serta membelajarkan dan melatih anak didik secara demokratis, humanistik dan fungsional. Sedangkan ditinjau dari hakekat pembelajaran PKn untuk menyiapkan para siswa kelak sebagai warga masyarakat sekaligus sebagai warga Negara yang baik antara lain yang berbudi pekerti mulia. Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat bersumber dari suatu norma yaitu norma agama, norma hokum, norma adat, norma sopan santun dan norma insantitas, karena itu prilaku yang tidak berbudi pekerti pada dasarnya prilaku yang melanggar atau bertentangan dengan nilai-nilai yang bersumber  pada norma-norma yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.

 

  1. Landasan Hukum

      Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan. Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan intrepetasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat  untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat. Nampak pemerintahan Orde Baru berupaya menyeragamkan paham dan ideologi bermasyarakat dan bernegara dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang bersifat pluralistik. Oleh sebab itu, MPR melalui sidang Istimewa tahun 1998 dengan Tap. No.XVII/MPR/1998 tentang Pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dan menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara. Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar Negara dari Negara kesatuan RI harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

 

a. Landasan Historis

     Keyakinan bangsa Indonesia telah begitu tinggi terhadap kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam sejarah kenegaraan Negara Indonesia. Pancasila mendapat tempat yang berbeda-beda dalam pandangan rezim pemerintahan yang berkuasa. Penafsiran Pancasila didominasi oleh pemikiranpemikiran dari rezim untuk melanggengkan kekuasaannya. Pada masa Orde lama, Pancasila ditafsirkan dengan nasionalis, agama dan komunis (Nasakom) yang disebut juga dengan Tri Sila, kemudian diperas lagi menjadi Eka Sila (gotong royong).

Pada masa Orde Baru pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang ditetapkan oleh MPR melalui Tap. MPR No.II/MPR/1978 tentang P-4. Namun, penafsiran rezim itu membuat kenyataan dalam masyarakat dan bangsa berbeda dengan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya. Oleh sebab itu, timbulah tuntunan reformasi dalam segala bidang.

Dalam kenyataan ini, MPR melalui Tap. MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan Negara.

b. Landasan Kultural

     Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilainilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-niali yang dirumuskan dalam Pancasila bukanlah pemikiran satu orang, seperti halnya ideologi komunis yang merupakan pemikran dari Karl Marx, melainkan pemikiran konseptual dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia, seperti Soekarno, Drs. Moh.Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo dan tokoh lain-lain.

Sebagai hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa iNdonesia yang digali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang terbuka masuknya nilai-nilai baru yang positif, baik yang dating dari dalam negeri maupun yang datang dari luar negeri. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman.

c. Landasan Yuridis

     Sebelum dikeluarkannya PP No.60 Tahun 1999, keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 1990 menetapkan status pendidikan Pancasila dari Kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional. Silabus pendidikan Pancasila semenjak tahun 1993 sampai tahun 1999 telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dnegan perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan Negara yang berlangsung cepat serta kebutuhan untuk mengantisipasi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat disertai dengan pola kehidupan yang mengglobal. 

Perubahan dari silabus pendidikan Pancasila adalah dengan dikeluarkannya keputusan Dirjen Dikti Nomor: 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Pancasila pada Perguruan Tinggi di Indonesia. Dalam keputusan ini dinyatakan bahwa mata kuliah Pendidikan Tinggi Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan Mendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian hasil belajar mahasiswa telah ditetapkan bahwa pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan

kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi. Oleh karena itu, untuk melaksanakan ketentuan diatas, maka dirjen dikti depdiknas mengeluarkan SK No.38/Dikti/Kep./2002 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

d. Landasan Filosofis

     Pancasila sebagai dasar filsafat Negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara Negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bernegara. Oleh sebab itu, dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

 

  1. Tujuan

      Rakyat Indonesia melalui Majelis Perwakilannya, menyatakan bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa , mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME, berkualitas, dan mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa kepada Tuhan YME dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan atau golongan. Dengan demikian, perbedaan pemikiran, pendapat, dan kepentingan diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  1. Tujuan nasional
         Tujuan nasional sebagaimana dicantumkan dalamPembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan: “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, ..,memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
    ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan Pembukaan itu diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaran Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan Negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa oleh penyelenggara Negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajian ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangna perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju dan kukuh kekuatan moral dan etikanya. Dengan demikian peranan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa Indonesia sangat penting dalam menentukan tercapainya tujuan nasional.
     
  2. Misi dan Visi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
          Pendidikan Pancasila sebagai salah satu dari mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) memiliki misi dan visi yang sama dengan matakuliah MPK lainnya, yaitu sebagai berikut:

  1. Misi Pendidikan Pancasila Misi pendidikan pancasila di perguruan tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyeleggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
  2. Visi Pendidikan Pancasila  Bertujuan membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.

 

  1. Kompetensi Pendidikan Pancasila
          Pendidikan Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila di perguruan Tinggi dengan kompetensinya bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia dan intelektual. Kompetensi yang diharapkan adalah sebagai berikut:

  1. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
  2. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
  3. Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  4. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.

4.   Bangsa dan Negara serta Kewajiban Warga Negara

      Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Sedangkan definisi Negara dari para ahli :

    1. Roger H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengtatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
    2. Harold J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Sedangkan masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan bersama.
    3. Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam satu wilayah.
    4. Robert M. Maclever, Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuatan memaksa. Jadi definisi umum Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperitah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.

Hak dan kewajiban warga negara sendiri yaitu, Hak secara umum adalah sesuatu yang sepatutnya diterima seseorang setelah ia memenuhi kewajiban. Sedangkan kewjiban adalah sesuatu yang seharusnya dan wajib dilakukan seseorang dengan legitimasi yang berlaku dalam masyarakat ataupun dalam hukum. Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara diatur dalam UUD 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan tindak lanjut dari UUD 1945.

Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya, seperti hak untuk hidup secara layak dan aman, pelayana dan hak lain yang diatur dalam UU.

Kewajiban warga negara terhadap negaranya adalah kewajiban untuk membela negara dan mentaati UU. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut, sehingga warga negara sadar dan memperlakukan hak dan kewajiban sebagai bagian dari kehidupannya. (Supriatnoko, 2008 : 170)

 

Hak warga Negara Hak warga negara dari negaranya diatur dalam UUD 1945, yaitu :

  1. Pasal 27 ayat 2 pekerjaan yang layak.
  2. Pasal 27 ayat 3 membela negara.
  3. Pasal 28 hak berpendapa.
  4. Pasal 29 kemerdekaan memeluk agama.
  5. Pasal 30 ayat 1 hak dalam pertahanan keamanan negara.
  6. Pasal 31 ayat 1 hak mendapat pengajaran.
  7. Pasal 32 ayat 1 hak mengembangkan dan memajuka kebudayaan.
  8. Pasal 33 hak ekonomi atau untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
  9. Pasal 34 fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

 

Kewajiban warga Negaraa Kewajiban warga negara tehadap negaranya diatur pula dalam UUD 1945 yaitu :

  1. Pasal 27 ayat 1 wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Pasal 27 ayat 3 kewajiban membela negara.
  3. Pasal 30 ayat 1 kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

 

  1. Konsepsi Demokrasi 

      Gagasan perihal konsep demokrasi konstitusional muncul sebagai bentuk perkembangan paradigma negara modern yang menjadikan konstitusi sebagai pengawal sistem demokrasi. Demokrasi menempatkan prinsip one man, one vote, one value yang pada akhirnya mengarahkan suatu keputusan dinilai secara kuantitatif dan menjadi lebih berpihak pada kehendak mayoritas. Demokrasi yang ideal merupakan rasionalisasi dari perwujudan prinsip prinsip umum yangmencakup setiap kehendak umum seluruh masyarakat. Disinilah peranan konstitusi untuk memberikan jaminan atas perwujudan nilai-nilai tersebut dengan cara membatasi mekanisme demokrasi secara hukum guna melindungi hak-hak seluruh warga negaranya41 Jimly Asshiddiqie berpendapat perihal demokrasi konstitusional (constitutional democracy) merupakan suatu sistem dimana pelaksanaan kedaulatan rakyat diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi. Demokrasi konstitusional menempatkan bagaimana adanya suatu upaya dalam mewujudkan konsensus di antara kedaulatan rakyat (demokrasi) dan kedaulatan hukum (nomokrasi), sebagai suatu dua hal yang dianggap disharmoni namun melekat antara satu dan yang lain dalam pencapaian tujuan negara yang melindungi masyarakat plural (plural society).

Bart Hassel dan Piotr Hofmanski sebagaimana dikutip oleh I Dewa Gede Atmadja merinci empat ciri khas yang menjadi dasar dari konsep demokrasi konstitusional sebagai berikut:

  1. Undang-undang yang mempengaruhi kedudukan warga Negara dibentuk oleh parlemen yang dipilih secara demokratis.
  2. Mencegah perilaku sewenang-wenang dari pemerintah.
  3. Peradilan yang bebas dalam menerapkan hukum pidana dan menguji peraturan perundang-undangan dan tindakan pemerintah.
  4. Unsur material rule of law yakni perlindungan HAM, terutama kebebasan berbicara, kebebasan pers, dan kebebasan berserikat dan berkumpul.

Persoalan yang dianggap terpenting dalam setiap konstitusi adalah pengaturan mengenai pengawasan atau pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah. Paham konstitusionalisme menentukan adanya suatu sistem yang melembaga dan mampu membatasi tindakan-tindakan dari pemerintah secara efektif oleh hukum, dalam hal ini melalui konstitusi.Lebih lanjut Carl. J. Friedrich memberikan dua pandangan konkret yang menjelaskan bagaimana pembatasan kekuasaan tersebut dapat dilakukan, yakni melalui pembagian kekuasaan (distribution of power) dan adanya konsensus atau kesepakatan umum di antara masyarakat.45 Perihal cara yang pertama, bahwa pembatasan kekuasaan negara di dalam paham konstitusionalisme merupakan kristalisasi dari konsep pemisahan kekuasaan. dimana Baron de Montesquieu memisahkan kekuasaan menjadi tiga (Trias Politica), yaitu:

  1. kekuasaan legislatif (membentuk undang-undang);
  2. kekuasaan eksekutif (menjalankan undang-undang);
  3. kekuasaan yudisial (mengadili atas pelanggaran undang-undang)

Kemudian untuk faktor kedua perihal adanya konsensus dari masyarakat. bahwa terdapat tiga aspek yang menjamin tegaknya prinsip konstitusionalisme. yaitu :

  1. kesepakatan tentang tujuan dan penerimaan tentang falsafah negara.
  2. kesepakatan tentang negara hukum sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan;
  3. kesepakatan tentang bentuk-bentuk institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan tersebut

  1. Hak Azasi Manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia Hak asasi yaitu hak yang bersifat asasi artinya hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. (Prof. Mr. Koentjoro) Sedangkan G.J Wolhoff mengatakan hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang seakan-akan berakar dalam tabiat setiap pribadi manusia, justru karena kemanusiaannya yang tidak dapat dicabut oleh siapapun karena bila dicabut akan hilang kemanusiaannya. (Darmodiharjo, 1990 : hal 173) Jadi hak asasi dapat dikatakan sebagai hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia yang merupakan anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir, sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Secara mendasar hak asasi manusia itu antara lain hak untuk hidup, hak untuk merdeka, hak untuk memiliki sesuatu. Hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia secara mutlak berarti melanggar hak asasi yang sama dari orng lain.

 

B. Sejarah Singkat Hak Asasi Manusia

 

Menurut sejarah, asal mula hak asasi manusia itu dari Inggris. Tonggak pertama kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta. Pada abad XII Inggris dipimpin oleh Raja Richard  yang dikenal adil dan bijaksana, kemudian digantikan oleh Raja Jhon Lackland, bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan bangsawan. Akibat kesewenang-wenangan Raja terjadilah pemberontakan dari para Baron (bangsawan) . Penyelesaiannya adalah perjanjian antar raja dengan bangsawan yang dikenal dengan Magna Charta 15 Juni 1215 yang berintikan menghilangkan hak kekuasaan absolutisme Raja.

Isi Magna Charta tersebut adalah :

  1. Raja beserta keturunannya, berjanji menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja di Inggris.
  2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai  berikut :

  1. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
  2. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan sanksi yang sah.
  3. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan hukum sebagai dasar tindakannya
  4. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukun sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

 


 



DAFTAR PUSTAKA

 

  1. Digilib.unila.ac.id
  2. bp3ipjakarta.ac.id


 

 

Komentar

Postingan Populer