TUGAS
MAKALAH
MATA
KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun Oleh :
Nama : Muji Widodo
NPM :
24417296
Kelas : 2IC06
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
- Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn) adalah program pendidikan dan pembelajaran yang secara
programatik-prosedural berupaya memanusiakan dan membudayakan serta
memberdayakan anak didik untuk dirinya sendiri dan kehidupannya. pada pemahaman dan kesadaran diri untuk menjadi
baik berdasarkan nilai-nilai kehidupan. Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri
adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdasakan kehidupan bangsa bagi
warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan
pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela Negara demi kelangsungan kehidupan dan
kejayaan bangsa dan Negara serta membentuk WNI dan kehidupan masyarakat bangsa
NKRI religious, cerdas, demokratis, damai, tentram, sejahtera dan
berkepribadian Indonesia serta membelajarkan dan melatih anak didik secara
demokratis, humanistik dan fungsional. Sedangkan ditinjau dari hakekat
pembelajaran PKn untuk menyiapkan para siswa kelak sebagai warga masyarakat
sekaligus sebagai warga Negara yang baik antara lain yang berbudi pekerti mulia.
Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat bersumber dari suatu norma yaitu norma
agama, norma hokum, norma adat, norma sopan santun dan norma insantitas, karena
itu prilaku yang tidak berbudi pekerti pada dasarnya prilaku yang melanggar
atau bertentangan dengan nilai-nilai yang bersumber pada norma-norma yang hidup dan berlaku dalam
masyarakat.
- Landasan Hukum
Pancasila
adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari,
mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan
sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan intrepetasi
sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan
sebagai alat untuk memaksa rakyat setia
kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan pancasila sebagai
satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat. Nampak pemerintahan Orde Baru
berupaya menyeragamkan paham dan ideologi bermasyarakat dan bernegara dalam
kehidupan masyarakat Indonesia yang bersifat pluralistik. Oleh sebab itu, MPR
melalui sidang Istimewa tahun 1998 dengan Tap. No.XVII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dan menetapkan
Pancasila sebagai dasar Negara. Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
UUD 1945 adalah dasar Negara dari Negara kesatuan RI harus dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bernegara.
a.
Landasan Historis
Keyakinan bangsa Indonesia telah begitu tinggi terhadap
kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam sejarah kenegaraan Negara Indonesia.
Pancasila mendapat tempat yang berbeda-beda dalam pandangan rezim pemerintahan
yang berkuasa. Penafsiran Pancasila didominasi oleh pemikiranpemikiran dari
rezim untuk melanggengkan kekuasaannya. Pada masa Orde lama, Pancasila ditafsirkan
dengan nasionalis, agama dan komunis (Nasakom) yang disebut juga dengan Tri
Sila, kemudian diperas lagi menjadi Eka Sila (gotong royong).
Pada masa Orde Baru pancasila
harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang
ditetapkan oleh MPR melalui Tap. MPR No.II/MPR/1978 tentang P-4. Namun,
penafsiran rezim itu membuat kenyataan dalam masyarakat dan bangsa berbeda
dengan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya. Oleh sebab itu, timbulah
tuntunan reformasi dalam segala bidang.
Dalam kenyataan ini, MPR
melalui Tap. MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang penegasan Pancasila sebagai Dasar
Negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan
Negara.
b.
Landasan Kultural
Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia
merupakan pencerminan nilainilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa
Indonesia. Nilai-niali yang dirumuskan dalam Pancasila bukanlah pemikiran satu
orang, seperti halnya ideologi komunis yang merupakan pemikran dari Karl Marx,
melainkan pemikiran konseptual dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia, seperti
Soekarno, Drs. Moh.Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo dan tokoh lain-lain.
Sebagai hasil pemikiran dari
tokoh-tokoh bangsa iNdonesia yang digali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila
tidak mengandung nilai-nilai yang terbuka masuknya nilai-nilai baru yang
positif, baik yang dating dari dalam negeri maupun yang datang dari luar
negeri. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai
Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman.
c.
Landasan Yuridis
Sebelum dikeluarkannya PP No.60 Tahun 1999, keputusan Mentri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 1990 menetapkan status pendidikan
Pancasila dari Kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk
setiap program studi dan bersifat nasional. Silabus pendidikan Pancasila
semenjak tahun 1993 sampai tahun 1999 telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan
diri dnegan perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan Negara yang
berlangsung cepat serta kebutuhan untuk mengantisipasi tuntutan perkembangan
ilmu pengetahuan yang pesat disertai dengan pola kehidupan yang mengglobal.
Perubahan dari silabus
pendidikan Pancasila adalah dengan dikeluarkannya keputusan Dirjen Dikti Nomor:
265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Pancasila pada Perguruan Tinggi di
Indonesia. Dalam keputusan ini dinyatakan bahwa mata kuliah Pendidikan Tinggi
Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila merupakan salah satu komponen
yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian
(MKPK) dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia.
Selanjutnya, berdasarkan
keputusan Mendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian hasil belajar mahasiswa telah ditetapkan bahwa
pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan
kelompok mata kuliah
pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program
studi. Oleh karena itu, untuk melaksanakan ketentuan diatas, maka dirjen dikti
depdiknas mengeluarkan SK No.38/Dikti/Kep./2002 tentang rambu-rambu Pelaksanaan
Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
d.
Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara harus menjadi sumber
bagi segala tindakan para penyelenggara Negara, menjadi jiwa dari
perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bernegara. Oleh sebab itu, dalam
menghadapi tantangan kehidupan bangsa memasuki globalisasi, bangsa Indonesia
harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber nilai dalam
pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik,
ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
- Tujuan
Rakyat Indonesia melalui Majelis Perwakilannya, menyatakan
bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan
berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan
serta harkat dan martabat bangsa , mewujudkan manusia serta masyarakat
Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME, berkualitas, dan
mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta
dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa. Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang
diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang
memancarkan iman dan takwa kepada Tuhan YME dalam masyarakat yang terdiri atas
berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan
beradab, perilaku kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan bersama di atas
kepentingan perorangan atau golongan. Dengan demikian, perbedaan pemikiran,
pendapat, dan kepentingan diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
- Tujuan nasionalTujuan nasional sebagaimana dicantumkan dalamPembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan: “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, ..,memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan Pembukaan itu diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaran Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan Negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa oleh penyelenggara Negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajian ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangna perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju dan kukuh kekuatan moral dan etikanya. Dengan demikian peranan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa Indonesia sangat penting dalam menentukan tercapainya tujuan nasional.
- Misi dan Visi Mata Kuliah Pengembangan KepribadianPendidikan Pancasila sebagai salah satu dari mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) memiliki misi dan visi yang sama dengan matakuliah MPK lainnya, yaitu sebagai berikut:
- Misi Pendidikan Pancasila Misi pendidikan pancasila di perguruan tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyeleggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
- Visi Pendidikan Pancasila Bertujuan membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.
- Kompetensi Pendidikan PancasilaPendidikan Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila di perguruan Tinggi dengan kompetensinya bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia dan intelektual. Kompetensi yang diharapkan adalah sebagai berikut:
- Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
- Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
- Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
- Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
4. Bangsa dan Negara serta Kewajiban Warga Negara
Bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Sedangkan definisi
Negara dari para ahli :
- Roger H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengtatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Harold J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Sedangkan masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan bersama.
- Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam satu wilayah.
- Robert M. Maclever, Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuatan memaksa. Jadi definisi umum Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperitah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Hak dan kewajiban warga negara sendiri yaitu, Hak secara
umum adalah sesuatu yang sepatutnya diterima seseorang setelah ia memenuhi
kewajiban. Sedangkan kewjiban adalah sesuatu yang seharusnya dan wajib
dilakukan seseorang dengan legitimasi yang berlaku dalam masyarakat ataupun
dalam hukum. Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara diatur dalam UUD
1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan tindak lanjut dari UUD 1945.
Hak warga negara adalah sesuatu
yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya, seperti hak untuk hidup
secara layak dan aman, pelayana dan hak lain yang diatur dalam UU.
Kewajiban warga
negara
terhadap negaranya adalah kewajiban untuk membela negara dan mentaati UU.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya
warga negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui perwakilan
dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut, sehingga warga negara sadar
dan memperlakukan hak dan kewajiban sebagai bagian dari kehidupannya.
(Supriatnoko, 2008 : 170)
Hak warga Negara Hak warga negara dari negaranya diatur
dalam UUD 1945, yaitu :
- Pasal 27 ayat 2 pekerjaan yang layak.
- Pasal 27 ayat 3 membela negara.
- Pasal 28 hak berpendapa.
- Pasal 29 kemerdekaan memeluk agama.
- Pasal 30 ayat 1 hak dalam pertahanan keamanan negara.
- Pasal 31 ayat 1 hak mendapat pengajaran.
- Pasal 32 ayat 1 hak mengembangkan dan memajuka kebudayaan.
- Pasal 33 hak ekonomi atau untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
- Pasal 34 fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Kewajiban warga Negaraa Kewajiban warga negara tehadap
negaranya diatur pula dalam UUD 1945 yaitu :
- Pasal 27 ayat 1 wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 27 ayat 3 kewajiban membela negara.
- Pasal 30 ayat 1 kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Konsepsi Demokrasi
Gagasan
perihal konsep demokrasi konstitusional muncul sebagai bentuk perkembangan
paradigma negara modern yang menjadikan konstitusi sebagai pengawal sistem
demokrasi. Demokrasi menempatkan prinsip one man, one vote, one value yang pada
akhirnya mengarahkan suatu keputusan dinilai secara kuantitatif dan menjadi
lebih berpihak pada kehendak mayoritas. Demokrasi yang ideal merupakan
rasionalisasi dari perwujudan prinsip prinsip umum yangmencakup setiap kehendak
umum seluruh masyarakat. Disinilah peranan konstitusi untuk memberikan jaminan
atas perwujudan nilai-nilai tersebut dengan cara membatasi mekanisme demokrasi
secara hukum guna melindungi hak-hak seluruh warga negaranya41 Jimly
Asshiddiqie berpendapat perihal demokrasi konstitusional (constitutional democracy)
merupakan suatu sistem dimana pelaksanaan kedaulatan rakyat diselenggarakan
menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi.
Demokrasi konstitusional menempatkan bagaimana adanya suatu upaya dalam
mewujudkan konsensus di antara kedaulatan rakyat (demokrasi) dan kedaulatan
hukum (nomokrasi), sebagai suatu dua hal yang dianggap disharmoni namun melekat
antara satu dan yang lain dalam pencapaian tujuan negara yang melindungi masyarakat
plural (plural society).
Bart Hassel dan Piotr Hofmanski sebagaimana dikutip oleh
I Dewa Gede Atmadja merinci empat ciri khas yang menjadi dasar dari konsep
demokrasi konstitusional sebagai berikut:
- Undang-undang yang mempengaruhi kedudukan warga Negara dibentuk oleh parlemen yang dipilih secara demokratis.
- Mencegah perilaku sewenang-wenang dari pemerintah.
- Peradilan yang bebas dalam menerapkan hukum pidana dan menguji peraturan perundang-undangan dan tindakan pemerintah.
- Unsur material rule of law yakni perlindungan HAM, terutama kebebasan berbicara, kebebasan pers, dan kebebasan berserikat dan berkumpul.
Persoalan yang dianggap terpenting dalam setiap konstitusi adalah
pengaturan mengenai pengawasan atau pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah.
Paham konstitusionalisme menentukan adanya suatu sistem yang melembaga dan
mampu membatasi tindakan-tindakan dari pemerintah secara efektif oleh hukum,
dalam hal ini melalui konstitusi.Lebih lanjut Carl. J. Friedrich memberikan dua
pandangan konkret yang menjelaskan bagaimana pembatasan kekuasaan tersebut
dapat dilakukan, yakni melalui pembagian kekuasaan (distribution of power) dan
adanya konsensus atau kesepakatan umum di antara masyarakat.45 Perihal cara
yang pertama, bahwa pembatasan kekuasaan negara di dalam paham
konstitusionalisme merupakan kristalisasi dari konsep pemisahan kekuasaan.
dimana Baron de Montesquieu memisahkan kekuasaan menjadi tiga (Trias Politica),
yaitu:
- kekuasaan legislatif (membentuk undang-undang);
- kekuasaan eksekutif (menjalankan undang-undang);
- kekuasaan yudisial (mengadili atas pelanggaran undang-undang)
Kemudian untuk faktor kedua perihal adanya konsensus dari masyarakat. bahwa
terdapat tiga aspek yang menjamin tegaknya prinsip konstitusionalisme. yaitu :
- kesepakatan tentang tujuan dan penerimaan tentang falsafah negara.
- kesepakatan tentang negara hukum sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan;
- kesepakatan tentang bentuk-bentuk institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan tersebut
- Hak Azasi Manusia
Pengertian Hak
Asasi Manusia Hak asasi yaitu hak yang bersifat asasi artinya hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga
bersifat suci. (Prof. Mr. Koentjoro) Sedangkan G.J Wolhoff mengatakan hak-hak
asasi manusia adalah sejumlah hak yang seakan-akan berakar dalam tabiat setiap
pribadi manusia, justru karena kemanusiaannya yang tidak dapat dicabut oleh
siapapun karena bila dicabut akan hilang kemanusiaannya. (Darmodiharjo, 1990 :
hal 173) Jadi hak asasi dapat dikatakan sebagai hak dasar yang dimiliki oleh
pribadi manusia yang merupakan anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir, sehingga
hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu
sendiri. Secara mendasar hak asasi manusia itu antara lain hak untuk hidup, hak
untuk merdeka, hak untuk memiliki sesuatu. Hak asasi tidak dapat dituntut
pelaksanaannya secara mutlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia
secara mutlak berarti melanggar hak asasi yang sama dari orng lain.
B. Sejarah
Singkat Hak Asasi Manusia
Menurut
sejarah, asal mula hak asasi manusia itu dari Inggris. Tonggak pertama
kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta. Pada
abad XII Inggris dipimpin oleh Raja Richard
yang dikenal adil dan bijaksana, kemudian digantikan oleh Raja Jhon
Lackland, bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan bangsawan. Akibat
kesewenang-wenangan Raja terjadilah pemberontakan dari para Baron (bangsawan) .
Penyelesaiannya adalah perjanjian antar raja dengan bangsawan yang dikenal
dengan Magna Charta 15 Juni 1215 yang berintikan menghilangkan hak kekuasaan
absolutisme Raja.
Isi Magna
Charta tersebut adalah :
- Raja beserta keturunannya, berjanji menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja di Inggris.
- Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut :
- Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
- Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan sanksi yang sah.
- Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan hukum sebagai dasar tindakannya
- Apabila seseorang tanpa perlindungan hukun sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
DAFTAR
PUSTAKA
- Digilib.unila.ac.id
- bp3ipjakarta.ac.id

Komentar
Posting Komentar