POLITIK NEGARA KEKUASAAN
TUGAS
MAKALAH
MATA
KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun Oleh :
Nama : Muji Widodo
NPM :
24417296
Kelas : 2IC06
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
POLITIK
Politik (diambil dari bahasa Yunani:
politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara),
adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat
politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda,
yaitu antara lain:
- politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
- politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
- politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami
beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi
politik, proses politik, dan
juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi
semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
KEKUASAAN
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan
oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan
kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi
kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk
memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam
Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk
berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi
(Ramlan Surbakti,1992).
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan,
kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan
kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang
ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik
secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan
jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk
hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan.
Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus
tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
- Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai
suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di
antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan
selalu menghasilkan satu pilihan final. Keputusan dibuat untuk mencapai tujuan
melalui pelaksanaan atau tindakan.
- Kebijaksanaan Umum (Public)
Berdasarkan berbagai definisi para ahli
kebijakan publik, kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di
masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.
- Distribusi Kekuasaan
Distribusi kekuasaan digunakan untuk
menganalisis suatu kejadian dalam pengambilan keputusan terpusat pada
sekelompok orang kecil.
Ada dua model distribusi kekuasaan :
- Model elite, yang berkuasa dan memerintah.
- Model pluralis, ya ng tergolong oleh masyarakat.
STRATEGI & STRATEGI NASIONAL
- Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Dasar Pemikiran Penyusunan Polstranas
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung
dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional
yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut
UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa
jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan ekeskutif yang ada didalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Penyusunan Politik & Strategi Nasional
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses dalam penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan
setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para
menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk/perintah presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya
merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Salah satu
wujud peng-apilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah
sebagai berikut :
- Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah,
yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah
Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
- Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
- Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
- Kewenangan Daerah
- Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
- Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
- Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
- DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
- DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
- Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
- Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
- Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
- Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Politik Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas atau taraf
hidup manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi(IPTEK) serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai
luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. dengan maksud adalah setiap warga negara Indonesia(WNI) harus ikut
serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan
kemampuan masing-masing.
Management Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih
tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Seperti halnya
sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif - strategis - integral.
Orientasinya adalah berpaku pada penemuan dan pengenalan (identifikasi)
faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu.
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti
sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan
guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
Masyarakat Madani
Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai
suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai
kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya
civil atau civilized (beradab). Istilah masyarakat madani adalah terjemahan
dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban.
Untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan
sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan
antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu
dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan
undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses
penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Dawam
menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi
sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari
konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu
persaudaraan. Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu
masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan,
toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten
memiliki bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral,
mengakui, emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah
masyarakat yang demokratis.
Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial yang akan melindungi warga
negara dari perwujudan kekuasaan negara yang berlebihan. Bahkan Masyarakat
madani tiang utama kehidupan politik yang demokratis. Sebab masyarakat madani tidak saja melindungi warga
negara dalam berhadapan dengan negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan
aspirasi masyarakat.
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
- Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan
politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
- Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Politik
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat
disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden,
dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan
Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih
langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi
dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang
dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan
pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional
mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan
politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat
ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya
politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
- Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut;
1.
Tingkat
penentu kebijakan puncak
- Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
- Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat
kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan
puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah
makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu.
3.
Tingkat
penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama
pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4.
Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor
dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
- Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
- Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
- Contoh Studi Kasus
KPU
Jelaskan Alokasi Waktu untuk Penyusunan Dapil Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum
memprediksi perombakan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2019 membutuhkan
waktu 2-3 bulan. Waktu realokasi jatah kursi untuk masing-masing dapil
tergantung pada banyaknya distrik yang akan dirombak.
Jika diberi wewenang
menyusun dapil, KPU menyatakan bakal melibatkan partisipasi dari pihak lain
yang terkait. Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay berkata, penyusunan dapil
partisipatif selama 2-3 bulan dapat dan harus dilakukan sebelum tahap penetapan
calon anggota legislatif dilakukan.
Penyusunan dapil
biasanya diawali dengan pembuatan draf oleh lembaga yang berwenang melakukan
itu. Jika KPU ditunjuk menjadi penyusun dapil, maka draf harus dibuat
penyelenggara pemilu.
Setelah draf dibuat, ada
proses dialog antara KPU dengan masyarakat, partai politik, serta pemangku
kepentingan. Publikasi hasil penyusunan draf dilakukan pasca dialog tersebut.
Sebelumnya, Hadar
mendesak DPR untuk tidak ikut campur dalam penyusunan dapil Pemilu 2019.
Menurutnya, dapil Pemilu 2019 ideal jika disusun KPU RI.
Penyusunan dapil oleh
DPR atau Pemerintah dipandang berpotensi menguntungkan parpol tertentu. Hal itu
biasa dilakukan dengan teknik Gerrymandering. Teknik ini adalah mekanisme untuk
menentukan batas-batas dapil dengan tujuan memberi keuntungan pada pihak
tertentu.
Dengan Gerrymandering,
perolehan kursi sebuah partai di parlemen dapat bertambah walau raihan suara
mereka pada pemilu tak berbeda jauh dengan periode pemilihan lalu. Perwakilan
parpol bertambah karena rekayasa perwakilan dari dapil yang menjadi lumbung suara
mereka.
Penataan dapil baru
menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu. Pemerintah dan DPR
disebut telah sepakat melakukan restrukturisasi dapil. Hal tersebut akan
berdampak pada penambahan jumlah anggota dewan hasil Pemilu mendatang.
STRATIFIKASI POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
Stratifikasi berasal dari kata statum yang berarti
lapisan. Stratifikasi adalah pembedaan suatu unsur berdasarkan kriterianya ke
dalam kelas-kelas tertentu.
Sedangkan
politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang
melaksanakan proses pembuatan keputusan demi kebaikan dalam suatu negara.
Pengertian lainnya, politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara
kosntitusional maupun nonkonstutisional.
Dalam
arti kepentingan umum politik adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik
yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, dalam kata lain
politik adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita
kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk
mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam
arti kebijaksanaan politik adalah mempertimbagkan sesuatu yang yang dianggap
lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang
kita kehendaki.
Strategi
adalah seni untuk menjalankan suatu proses demi mencapai keberhasilan dan
kemenangan. Strategi dapat dicapai melalui taktik. Namun, tanpa strategi,
taktik tidak ada gunanya.
Dapat
disimpulkan bahwa stratifikasi politik dan strategi nasional
(polstranas) adalah pembagian kekuasaan dalam pengambilan suatu keputusan
dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum disuatu negara
berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas tertentu demi
mencapai kemenangan negara.
Stratifikasi
politik dan strategi nasional dan daerah dalam negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut:
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat
penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat
berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya
masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur
dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam
satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah
tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Strategi
pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan
sesuai yang diamankan salam UUD 45 meliputi :
1.
Pemenuhan
hak-hak dasar rakyat
2.
Penciptaan
landasan pembangunan yang kokoh
3.
Menjunjung
tinggi nilai luhur
4.
Mentiadakan
UU yang bersifat diskriminatif
5.
Bhineka
Tunggal Ika
Polstranas
yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut
UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai
suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan
yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup
pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), & kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur
politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan
yang seimbang.
Otonomi Daerah, Implementasi
Polstranas, Keberhasilan Polstranas, Dan Masyarakat Madani
- Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal
dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos
dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan
atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga
sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi
daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerah masing-masing.
Terdapat dua nilai dasar
yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi
dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
- Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
- Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua
nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia
berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonomi dan penyerahan/pelimpahan
sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk
mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.
Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II
(Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan
- Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
- Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
- Dati II adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut
adalah:
- Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
- Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
- Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
B.
Implementasi Polstranas
·
Implementasi Polstranas
di Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu
3. Menegakan hukum secara konsisten
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional
5. Meningkatkan integritas moral dan
profesionalitas
·
Implementasi Polstranas
di Bidang Ekonomi
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
adil berdasarkan prinsip persaingan sehat
2.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya
struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan
masyarakat.
3.
Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi
masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan
mengembangkan system dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
5.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan
teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif.
·
Implementasi Polstranas
di Bidang Politik
1. Politik
Dalam Negeri
2. Politik
Luar Negeri
3.
Penyelnggaraan Negara
4.
Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
5.
Agama
6.
Pendidikan
·
Implementasi di Bidang
Sosial dan Budaya
1. Kesehatan
dan Kesejahteraan sosial
2.
Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
3. Kedudukan
dan Peranan Perempuan
4. Pemuda
dan Olahraga
5.
Pembangunan Daerah
6. Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup
·
Implementasi di Bidang
Pertahanan dan Keamanan
1. Kaidah
Pelaksanaan
2.
Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
C. Keberhasilan Polstranas
Penyelenggaraan
pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki
:
- Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
- Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
- Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
- Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
- Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara
dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan
Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui
perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian
diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan
tegapnya NKRI.
D.
Masyarakat Madani
Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil society)
dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun,
menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari
bahasa Inggris yang artinya civil atau civilized (beradab).
Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society,
yang berarti masyarakat yang berperadaban. Untuk pertama kali istilah
Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim,
masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral
yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan
masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni,
pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau
keinginan individu.
Dawam Rahardjo
mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang
mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Dawam menjelaskan, dasar utama
dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan
pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang
menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan. Masyarakat Madani
pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis,
menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi,
aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki bandingan, mampu
berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui, emansipasi, dan hak
asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis.
Masyarakat madani adalah
kelembagaan sosial yang akan melindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan
negara yang berlebihan. Bahkan Masyarakat madani tiang utama kehidupan politik
yang demokratis. Sebab masyarakat
madani tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara,
tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar